Kamis, 30 September 2021

Yusril Ihza Mahendra Sentil Mahfud MD, beri tanggapan balik keras soal Judicial Review AD/ART Partai Demokrat

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal langkah uji materiel AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat menyebut bahwa uji materiel yang dilakukan Yusril tidak ada gunanya.

Yusril merespons tanggapan Mahfud MD itu dengan mengatakan Kalau seorang politikus yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu menganggap uji formil dan materiel ke MA itu tidak ada gunanya," ujar Yusril dalam keterangan persnya kamis (30/9/21)

Yusril berpendapat bahwa jika Mahfud berpikir sebagai seorang negarawan, maka ia tidak akan mengatakan hal tersebut.

Ia pun menyebut bahwa UUD 45 maupun undang-undang secara normatif memerintahkan untuk membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.

Yusril menjelaskan, Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis?
Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu. 

Menurut Yusril, jika uji materiil dikabulkan Mahkamah Agung, maka tidak akan ada lagi partai yang meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai sesuka hatinya.

Apalagi, jika AD/ART partai tersebut bertentangan dengan UU dan UUD 45.

"Kalau dilihat dari perspektif ini, judicial review ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud, politikus atau negarawan?" ucap Yusril. 

Yusril pun menduga Mahfud MD belum membaca permohonan uji formil dan materiel AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan seksama. 

"Karena itu komentarnya seperti di luar konteks," pungkas Yusril. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, 
Dikutip dari Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai langkah advokat Yusril Ihza Mahendra mendampingi Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko untuk melakukan uji materi atau judicial review soal AD/ART Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung akan sia-sia. Meskipun nantinya menang, Mahfud menilai hasil tersebut tidak bakal bisa menggulingkan Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Mahfud mengatakan apabila uji materi yang dilakukan Yusril itu menang menurut hukum, maka akan berlaku ke depannya, bukan untuk pengurus yang saat ini masih aktif. Seandainya ada pengaruh, itu juga hanya sekedar perubahan dalam AD/ART saja.

Mahfud mengatakan, kalau judicial review itu di kabulkanpun tetap tidak ada gunanya. Karena kepengurusan partai demokrat tetap akan di pimpin oleh AHY, Jelas Mahfud dalam sebuah diskusi melalui live Twitter bertajuk "Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman" bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021) malam.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung kekeliruan atas pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril. Kalau memang akan menggugat melalui hukum tata usaha negara, maka seharusnya membawa surat keputusan menteri ke PTUN.

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini enggak ada gunanya. Apapun putusan MA ya, AHY, SBY, Ibas semua tetap berkuasa di situ sampai dengan pemilu tahun 2024."

Sebelumnya, Yusril mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung.

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. 



0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
Sumber: http://seociyus.blogspot.com/2013/02/cara-membuat-komentar-facebook-keren-di-blog.html#ixzz2VpFDRcvD Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Follow us: @SEOCiyus on Twitter

Posting Komentar